PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU (PPDB)
.............
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
A.
PENDAHULUAN.
Kebutuhan masyarakat Indonesia yang
semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermu -tu menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi
salah satu pranata kehidupan yang kuat dan -berwibawa, serta memiliki peranan
yang sangat strategis dalam pembangunan peradaban bangsa Indonesia. Pengalaman
menunjukan bahwa pendidikan banyak memberi manfaat yang luas bagi kehidupanbangsa.
Dengan pendidikan akan lahir
masyarakat yang terpelajar dan berakhlak mulia yang -menjadi pilar utama dalam
membangun masyarakat sejahtera. Di sisi lain pendidikan juga -memberikan
sumbangan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja
yang berkompeten, menguasai tekhnologi dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
Tenaga kerja -dengan kualifikasi pendidikan yang memadai akan memberi
kontribusi pada peningkatan pro-duktifitas Nasional.
Madrasah Ibtida’iyah Negeri (MIN) .............,
sebagai wadah pendidikan yang akan -memberikan kontribusi yang besar bagi
masyarakat Desa Penyabangan. Dimana
calon penerus perjuangan dalam rangka syiar agama Islam dididik dan
dibesarkan. Ibarat sebuah bangunan, pendidikan dasar merupakan pondasi yang
harus dikuatkan, agar bangunan tidak mudah rusak oleh berbagai goncangan yang
ada.
Dengan memperhatikan kebutuhan
tersebut, maka kami berusaha memberikan
pelayanan semaksimal mungkin terhadap anak didik yang sudah dipercayakan
pendidikannya kepada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) .............. Sebagai
langkah awal, Kami membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran
2015/2016, tentunya dengan berbagai persyaratan dan regulasi yang telah
digariskan.
B. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
4. Inpres RI
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional
Tahun 2010. Bidang Pendidikan : Akselerasi Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
C. JENIS KEGIATAN
Kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka PPDB tahun pelajaran 2015/2016 ini adalah
membuka akses informasi dan komunikasi kepada masyarakat terutama wali murid TK
/ RA ataupun Non TK/RA Sedesa Penyabangan dan desa lain, dalam upaya untuk
menjaring siswa sebanyak-banyaknya, sehingga wali murid calon peserta didik
tidak terbebani dengan ‘ruwet’nya proses pendaftaran siswa baru.
D. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Di dalam Undang
Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 1993 Pasal 4 dijelaskan bahwa
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya : Yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
2. Tujuan
Khusus
a. Membuka
akses informasi dan komunikasi kepada masyarakat luas tentang Madrasah
Ibtidaiyah Negeri(MIN) ............. khususnya tentang proses Pendaftaran Peserta
Didik Baru di ............. pelajaran 2015/2016.
b. Menjaring
siswa/calon Peserta Didik Baru sebanyak-banyaknya melalui strategi
promosi dan penjaringan yang sehat.
promosi dan penjaringan yang sehat.
c.Memberikan
layanan proses PPDB secara cepat, ramah, dan menyenangkan.
E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan
tempat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ............. Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah;
-
Gelombang I tanggal 2 Mei s/d 30 Mei 2015. Jam 08.00 - 10.30
WITA.
-
Gelombang II tanggal 15 Juni s/d 17
Juni 2015. Jam 08.00 – 10.30 WITA.
Tempat pendaftaran di: Sekretariat .............
F.
MEKANISME
DAN PERSYARATAN
Adapun syarat-syarat pendaftaran antara lain :
a. Mengisi
formulir pendaftaran
b. Menyerahkan
:
ü Foto copy
Akta Kelahiran/kenal lahir sebanyak 1 (satu) lembar
ü Foto copy
STTB TK/RA sebanyak 1 (satu) lembar.
ü Non TK foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar.
G. PELAKSANA
Pelaksana
kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ............. tahun pelajaran 2015/2016
adalah guru yang telah ditunjuk sebagai panitia PPDB tahun 2015/2016. Adapun
susunan panitia PPDB ............. tahun 2015/2016 sebagaimana terlampir I.
H. ESTIMASI BIAYA.
Terlampir II
J. BERKAS FORMULIR PENDAFTARAN
Terlampir III
I.
PENUTUP
Demikianlah laporan
ini kami buat dan sampaikan kepada semua
pihak, semoga kegiatan yang mulia ini senantiasa mendapat ridla Allah SWT dan
pada akhirnya tujuan pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang
Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 1993 Pasal 4 dapat terealisasi
dengan baik.
.............,
2 Juli 2015
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) .............
Tahun Pelajaran 2015/2016.
Ketua Sekretaris
…………… …………….
NIP. NIP. -
Menyetujui
Kepala............
………………………
NIP.